Selasa, 14 Agustus 2012

STR Bidan



PENGURUS Ikatan Bidan Indonesia (IBI) Cabang Pandeglang meminta para bidan segera mengurus kelengkapan administrasi Surat Tanda Registrasi (STR). Ketua IBI Pandeglang Hj. Eniyati, SKM mengatakan, STR sangat diperlukan para bidan sebagai salah satu syarat mengajukan Surat Ijin Praktek Bidan (SIPB).
“Setiap bidan wajib memiliki STR. Ketentuan ini berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 1796/Menkes/Per/VIII/2011tentang Registrasi Tenaga Kesehatan,” ujar Eniyati, Jum’at (27/4) akhir pekan kemarin.
Dia menjelaskan, STR merupakan regulasi pemerintah untuk menggantikan Surat Ijin Bidan (SIB) sebelumnya yang diperuntukan bagi Bidan berpendidikan Diploma Satu (D-1). Mulai tahun ini kata Eniyati, untuk memperoleh STR, bidan lulusan Akademi Kebidanan tahun 2012 keatas harus memilki ijazah D-3 Kebidanan dan sertifikasi kompetensi dari lembaga pendidikan yang bersangkutan.
“Ijazah dan sertifikasi kompetensi diberikan kepada peserta didik setelah dinyatakan lulus ujian program pendidikan dan uji kompetensi,” jelasnya.
Sementara untuk kelulusan D-3 kebidanan 2011 kebawah, Eni mengatakan para bidan mendapatkan “pemutihan”(pengecualian red) sehingga tidak perlu mengikuti uji kompetensi. “Bidan bisa langsung mengurus STR secara kolektif melalui pengurus IBI Cabang Pandeglang,” ujarnya.
Untuk tahun 2012 ini lanjut Eniyati yang juga Kepala Seksi Kesehatan Ibu dan Anak (Kasie KIA) Dinkes Pandeglang, pihaknya menargetkan pengiriman berkas usulan STR bidan asal Pandeglang kepada Ketua Majelis Tenaga Kesehatan Indonesia (MTKI) di Kemenkes RI, Jakarta dalam dua gelombang yakni Januari dan Juli.
“Awal Januari 2012 lalu kami telah mengusulkan 90 untuk diterbitkan STR oleh MTKI, sisanya kami masih melakukan pemberkasan secara bertahap dengan prioritas Bidan yang memiliki SIPB dengan masa berlaku sampai akhir tahun 2012,” ungkapnya.
Namun demikian ditegaskan Eni, jika SIPB masa berlaku saat ini sudah habis tetapi belum memiliki STR, dia menganjurkan untuk tetap segera mengajukan perpanjangan SIPB sementara yang hanya berlaku selama tiga bulan.
Ditambahkan, bagi para bidan yang masih memiliki surat ijin praktik dengan masa berlaku tahun 2013 keatas diminta bersabar mengingat SIB dan SIPB yang ada saat ini, masih diakui keabsahannya sesuai masa berlaku surat ijin yang dikeluarkan pejabat yang berwenang. (mr.adesetiawan@gmail.com)***

Tidak ada komentar:

Posting Komentar